Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR
Teks Saat Ini
(1) Kondisi Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dikecualikan untuk kondisi bodi yang telah disambung dan telah dicat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II[i-[10] Peraturan Menteri ini.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan:
a. jumlah impor sebanyak-banyaknya 10.000 (sepuluh ribu) set per tahun; dan
b. wajib melakukan:
1. ekspor pada tahun ketiga sejak diterbitkannya surat rekomendasi impor Kendaraan Bermotor CKD yang pertama;
dan/atau
2. Pengecatan pada tahun ke 7 (tujuh) sejak diterbitkannya surat rekomendasi impor Kendaraan Bermotor CKD yang pertama dengan menggunakan teknologi pengecatan kendaraan bermotor
(3) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan komitmen Perusahaan Industri Kendaraan
Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau Perusahaan Industri Sepeda Motor.
(4) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor dapat mengimpor Kendaraan Bermotor CKD melebihi ketentuan jumlah impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a apabila akan melakukan ekspor.
(5) Penambahan jumlah impor Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebanyak jumlah unit kendaraan yang akan diekspor.
(6) Ketentuan lebih lanjut terkait kewajiban ekspor dan pengecatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
