Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kondisi Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), yaitu bodi dalam keadaan belum disambung dan belum dicat.
Koreksi Anda