Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Bermotor CKD hanya dapat diimpor oleh:
a. Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; dan/atau
b. Perusahaan Industri Sepeda Motor.
(2) Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan untuk proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda
