Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Bermotor CKD hanya dapat diimpor oleh: a. Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; dan/atau b. Perusahaan Industri Sepeda Motor. (2) Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan untuk proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda