Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR
Teks Saat Ini
(1) Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) diimpor dalam kondisi:
a. terpasang dengan bagian lain dari komponen utama; atau
b. terpisah dengan bagian lain dari komponen utama.
(2) Masing-masing Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat dan ayat (3) diimpor dalam keadaan terakit atau terurai.
(3) Ketentuan keteruraian dari masing-masing Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
