Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf a untuk: a. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih merupakan kendaraan bermotor yang terdiri dari sekurang-kurangnya 4 (empat) Komponen Utama kendaraan bermotor; atau b. Sepeda Motor merupakan kendaraan bermotor sekurang- kurangnya yang terdiri dari 6 (enam) Komponen Utama kendaraan bermotor. (2) Komponen Utama Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. Bodi, Kabin dan/atau Sasis; b. Motor Penggerak; c. Transmisi atau Transaxle; dan d. Axle. (3) Komponen Utama Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. Frame body; b. Engine & transmission; c. Steering system & suspension; d. Braking system; Wheel & axle; dane. f. Electrical & Instrument. (4) Kondisi keteruraian Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Pasal.id