Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf a untuk:
a. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih merupakan kendaraan bermotor yang terdiri dari sekurang-kurangnya 4 (empat) Komponen Utama kendaraan bermotor; atau
b. Sepeda Motor merupakan kendaraan bermotor sekurang- kurangnya yang terdiri dari 6 (enam) Komponen Utama kendaraan bermotor.
(2) Komponen Utama Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. Bodi, Kabin dan/atau Sasis;
b. Motor Penggerak;
c. Transmisi atau Transaxle; dan
d. Axle.
(3) Komponen Utama Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. Frame body;
b. Engine & transmission;
c. Steering system & suspension;
d. Braking system;
Wheel & axle; dane.
f. Electrical & Instrument.
(4) Kondisi keteruraian Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
