Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor dapat menggunakan:
a. Kendaraan Bermotor CKD;
b. Kendaraan Bermotor IKD; dan/atau
c. komponen.
(2) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor yang menggunakan Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menjalankan proses manufaktur di dalam negeri paling sedikit berupa:
a. penyambungan bodi;
b. pengecatan bodi;
c. perakitan kendaraan bermotor (assembling); dan
d. pengujian serta pengendalian mutu.
(3) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang menggunakan Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b paling sedikit menjalankan 3 (tiga) dari 6 (enam) proses manufaktur di dalam negeri sebagai berikut:
a. pencetakan bodi;
b. penyambungan bodi;
c. pengecatan bodi;
d. perakitan komponen utama;
e. perakitan kendaraan bermotor (assembling); atau
f. pengujian serta pengendalian mutu.
(4) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor yang menggunakan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib menjalankan proses manufaktur di dalam negeri paling sedikit berupa:
a. perakitan kendaraan bermotor (assembling); dan
b. pengujian serta pengendalian mutu.
(5) Dalam melaksanakan proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor dapat mensubkontrakan pada Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau Perusahaan Industri Sepeda Motor lainnya di dalam negeri.
(6) Perkembangan pelaksanaan proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pendalaman manufaktur di dalam negeri oleh Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau Perusahaan Industri Sepeda Motor yang menggunakan Kendaraan Bermotor CKD dan/atau Kendaraan Bermotor IKD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
