Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor dapat menggunakan: a. Kendaraan Bermotor CKD; b. Kendaraan Bermotor IKD; dan/atau c. komponen. (2) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor yang menggunakan Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menjalankan proses manufaktur di dalam negeri paling sedikit berupa: a. penyambungan bodi; b. pengecatan bodi; c. perakitan kendaraan bermotor (assembling); dan d. pengujian serta pengendalian mutu. (3) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang menggunakan Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit menjalankan 3 (tiga) dari 6 (enam) proses manufaktur di dalam negeri sebagai berikut: a. pencetakan bodi; b. penyambungan bodi; c. pengecatan bodi; d. perakitan komponen utama; e. perakitan kendaraan bermotor (assembling); atau f. pengujian serta pengendalian mutu. (4) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor yang menggunakan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib menjalankan proses manufaktur di dalam negeri paling sedikit berupa: a. perakitan kendaraan bermotor (assembling); dan b. pengujian serta pengendalian mutu. (5) Dalam melaksanakan proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor dapat mensubkontrakan pada Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau Perusahaan Industri Sepeda Motor lainnya di dalam negeri. (6) Perkembangan pelaksanaan proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pendalaman manufaktur di dalam negeri oleh Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau Perusahaan Industri Sepeda Motor yang menggunakan Kendaraan Bermotor CKD dan/atau Kendaraan Bermotor IKD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda