Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan dipergunakan di jalan umum di dalam wilayah INDONESIA wajib menggunakan sistem roda kemudi kanan. (2) Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang diproduksi di dalam negeri untuk tujuan ekspor dan/atau Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang diimpor dan digunakan untuk keperluan khusus dapat menggunakan sistem roda kemudi kiri. Keperluan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari lembaga/instansi yang berwenang.(3)
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Pasal.id