Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap komponen Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Sepeda Motor yang dimanufaktur di dalam negeri atau diimpor untuk keperluan produksi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) yang berlaku wajib.
Koreksi Anda