Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memproduksi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Sub Pos 8701.20, Pos 87.02, Pos 87.03, Pos 87.04, Pos 87.05, dan Pos 87.11. (2) Kendaraan bermotor dalam Sub Pos 8701.20, Pos 87.02, Pos 87.03, Pos 87.04, Pos 87.05, dan Pos 87.11 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kendaraan pengangkutan orang jenis: 1. Bus dengan Gross Vehicle Weight (GVW) tidak lebih dari 5 ton; 2. Bus dengan Gross Vehicle Weight (GVW) lebih dari 5 ton tetapi tidak lebih dari 24 ton; 3. Bus dengan Gross Vehicle Weight (GVW) lebih dari 24 ton; 4. Sedan dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1.500 CC; 5. Sedan dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 CC; 6. Kendaraan Penumpang (4x2) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1.500 CC; 7. Kendaraan Penumpang (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 CC; 8. Kendaraan Penumpang (4x4) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1.500 CC; 9. Kendaraan Penumpang (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 CC; b. Kendaraan Angkutan Barang: 1. dengan Gross Vehicle Weight (GVW) tidak lebih dari 5 ton; 2. dengan Gross Vehicle Weight (GVW) lebih dari 5 ton tetapi tidak lebih dari 24 ton; 3. dengan Gross Vehicle Weight (GVW) lebih dari 24 ton; c. Traktor Jalan untuk Semi Trailer atau Tractor Head dari Pos 8701.20; dan d. Sepeda Motor.
Koreksi Anda