Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memiliki:
Izin Usaha Industri Kendaraan Bermotor;a.
b. Surat penetapan Kode Perusahaan dalam rangka kesiapan penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor/NIK; dan
c. Surat Pendaftaran Merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan/atau Surat Pengakuan Agen Pemegang Merek Kendaraan Bermotor.
(2) Kode perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kode yang menandakan bahwa perusahaan dimaksud merupakan Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor secara nasional maupun internasional.
Koreksi Anda
