Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memiliki: Izin Usaha Industri Kendaraan Bermotor;a. b. Surat penetapan Kode Perusahaan dalam rangka kesiapan penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor/NIK; dan c. Surat Pendaftaran Merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan/atau Surat Pengakuan Agen Pemegang Merek Kendaraan Bermotor. (2) Kode perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kode yang menandakan bahwa perusahaan dimaksud merupakan Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor secara nasional maupun internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Pasal.id