Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor dalam melakukan kegiatan proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib melakukan pemberdayaan industri Komponen Kendaraan Bermotor dalam negeri.
Koreksi Anda
