Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR
Teks Saat Ini
(1) Proses manufaktur Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Sepeda Motor terdiri dari:
a. Pencetakan bodi;
b. Penyambungan bodi;
c. Pengecatan bodi;
d. Perakitan komponen utama;
e. Perakitan kendaraan bermotor (assembling); dan
f. Pengujian dan pengendalian mutu.
(2) Dalam melaksanakan proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor dapat:
a. melakukan sendiri dengan sarana dan prasarana yang dimiliki;
dan/atau
b. mensubkontrakan kepada Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau Perusahaan Industri Sepeda Motor dalam negeri, dengan ketentuan Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Sepeda Motor hasil manufaktur dikembalikan kepada perusahaan industri yang bersangkutan.
(3) Subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dituangkan dalam suatu perjanjian.
Koreksi Anda
