Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA untuk melakukan proses manufaktur kendaraan bermotor dan memiliki Izin Usaha Industri dengan KBLI 29100 untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.
2. Perusahaan Industri Sepeda Motor adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA untuk manufaktur kendaraan bermotor dan memiliki Izin Usaha Industri dengan KBLI 30911 untuk Sepeda Motor.
3. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih adalah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Sub Pos 8701.20, Pos 87.02, Pos 87.03, Pos 87.04 dan Pos 87.05.
4. Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pos 87.11.
5. Sedan [U2]adalah kendaraan bermotor dengan ciri memiliki 3 (tiga) ruang (boxes) yang terdiri dari ruang motor penggerak, ruang penumpang, dan ruang bagasi yang masing-masing ruang tersekat secara permanen dalam satu kesatuan dengan tempat duduk tidak lebih dari 2 (dua) baris.
6. Kendaraan Penumpang (4x2) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan penumpang selain sedan dengan jumlah penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang dan memiliki sistem penggerak dua roda.
7. Kendaraan Penumpang (4x4) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan penumpang selain sedan dengan jumlah penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang dan memiliki sistem penggerak empat roda.[U3]
8. Bus adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih, termasuk pengemudi.
9. Kendaraan Angkutan Barang adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang.
10. Traktor Jalan untuk Semi Trailer atau Tractor Head adalah kendaraan yang dikonstruksi terutama untuk menarik.
11. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Sepeda Motor dalam Keadaan Terurai Sama Sekali (Completely Knocked Down/CKD), yang selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor CKD [U4]adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih atau sepeda motor dalam keadaan terurai dan sekurang-kurangnya terdiri dari Komponen Utama Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk tujuan pembuatan kendaraan bermotor.
12. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dalam Keadaan Terurai Tidak Lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD), yang selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor IKD[U5] [U6]adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam keadaan terurai dan belum lengkap yang digunakan untuk tujuan pembuatan kendaraan bermotor.
13. Komponen Kendaraan Bermotor adalah bagian kendaraan bermotor yang diperlukan untuk memfungsikan kendaraan bermotor.
14. Komponen Utama Kendaraan Bermotor adalah bagian dari kendaraan bermotor yang memiliki fungsi utama kendaraan bermotor.
15. Penyambungan bodi adalah kegiatan dalam proses perakitan bodi yang dapat dilakukan dengan cara disambung, direkatkan, dibaut, dikeling, dan cara lain yang serupa.
16. Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut NIK adalah kombinasi karakter berupa huruf dan/atau angka yang dipasang/dicetak pada kendaraan bermotor oleh Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor untuk tujuan identifikasi sesuai SNI 09-1411-2000 atau revisinya.
17. Surat Penetapan Kode Perusahaan adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang MENETAPKAN bahwa Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor dapat menerapkan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK).
18. Surat Pengakuan Agen Pemegang Merek Kendaraan Bermotor adalah surat pengakuan yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan nasional untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur kendaraan bermotor.
19. Kode perusahaan adalah 3 (tiga) karakter pertama dari 17 (tujuh belas) karakter pada NIK.
20. Pendalaman Manufaktur adalah Komitmen Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor untuk melakukan pentahapan penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor lokal yang diketahui oleh Direktur Jenderal.
21. Surat Rekomendasi adalah Surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang menerangkan bahwa suatu Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor dapat melakukan importasi Kendaraan Bermotor CKD [U7]dan/atau Kendaraan Bermotor IKD.
22. Surat Persetujuan Impor Komponen Non IKD adalah Surat yang menerangkan bahwa suatu Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor
Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor dapat melakukan importasi komponen yang sudah diproduksi di dalam negeri dan tercantum dalam Lampiran keteruraian Kendaraan Bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) Kelompok C.
23. Surveyor adalah Perusahaan Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan verifikasi terkait penerbitan Surat Rekomendasi untuk dapat melakukan importasi Kendaraan Bermotor IKD.
24. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan industri Sepeda Motor pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
26. Direktur adalah Direktur yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang untuk melakukan pembinaan industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan industri Sepeda Motor pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda
