Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG HEMAT ENERGI DAN HARGA TERJANGKAU
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat mengajukan usulan pencabutan fasilitas perpajakan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Keuangan apabila Peserta PPKB yang mendapatkan penetapan sebagai Penerima Fasilitas Perpajakan untuk KBH2 yang diproduksi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Menteri mengajukan usulan pencabutan fasilitas perpajakan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan apabila Peserta PPKB yang telah mendapatkan fasilitas perpajakan untuk KBH2 tidak dapat memenuhi ketentuan tahapan manufaktur dan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda
