Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG HEMAT ENERGI DAN HARGA TERJANGKAU
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan atas penerapan pelaksanaan PPKB setiap 6 (enam) bulan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur Jenderal dapat menugaskan Surveyor.
Koreksi Anda
