Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG HEMAT ENERGI DAN HARGA TERJANGKAU
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat yang mendapatkan penetapan sebagai Penerima Fasilitas Perpajakan untuk KBH2, setiap 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan wajib melaporkan hal-hal sebagai berikut:
a. realisasi rencana kegiatan usaha (Business Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II-1, Lampiran II-2, dan Lampiran II-3 Peraturan Menteri ini;
b. realisasi produksi KBH2 yang mencakup jumlah, merek, jenis, model, tipe dan varian dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I (Form M-2) Peraturan Menteri ini; dan
c. pemenuhan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e;
Koreksi Anda
