Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG HEMAT ENERGI DAN HARGA TERJANGKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat yang mendapatkan penetapan sebagai Penerima Fasilitas Perpajakan untuk KBH2, setiap 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan wajib melaporkan hal-hal sebagai berikut: a. realisasi rencana kegiatan usaha (Business Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II-1, Lampiran II-2, dan Lampiran II-3 Peraturan Menteri ini; b. realisasi produksi KBH2 yang mencakup jumlah, merek, jenis, model, tipe dan varian dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I (Form M-2) Peraturan Menteri ini; dan c. pemenuhan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e;
Koreksi Anda