Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG HEMAT ENERGI DAN HARGA TERJANGKAU
Teks Saat Ini
(1) Menteri menerbitkan Surat Penetapan KBH2 Penerima Fasilitas Perpajakan, selambat–lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar.
(2) Dalam menerbitkan Surat Penetapan KBH2 Penerima Fasilitas Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penerbitan Surat Penetapan KBH2 Penerima Fasilitas Perpajakan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri.
(3) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menyampaikan penetapan KBH2 penerima fasilitas perpajakan kepada Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang keuangan.
Sub Bagian Ketiga Produksi Kendaraan Bermotor
Koreksi Anda
