Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG HEMAT ENERGI DAN HARGA TERJANGKAU
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan pemohon.
(2) Verifikasi dilakukan terhadap pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d sekurang-kurangnya memuat informasi kesesuaian:
a. keaslian dokumen perizinan;
b. Surat Penetapan peserta PPKB;
c. kapasitas terpasang dan fasilitas produksi;
d. merek, jenis, model, tipe, dan varian kendaraan yang diproduksi;
e. hasil uji konsumsi bahan bakar, ketentuan teknis dan penggunaan tambahan merek INDONESIA, model dan logo kendaraan bermotor roda empat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
f. realisasi rencana kegiatan usaha (Business plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e.
Koreksi Anda
