Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG HEMAT ENERGI DAN HARGA TERJANGKAU
Teks Saat Ini
(1) Penetapan KBH2 sebagai calon penerima fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan untuk tipe dari model KBH2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c.
(4) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. hasil uji konsumsi bahan bakar, hasil uji ketentuan teknis, bukti visual penggunaan tambahan merek INDONESIA, model dan logo yang mencerminkan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d;
b. realisasi investasi, manufaktur motor penggerak dan transmisi/transaxle (transmisi dan axle) dan penggunaan komponen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e;
c. surat pernyataan bermaterai secukupnya yang menyatakan bahwa harga jual KBH2 merupakan harga jual ke konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
d. hasil verifikasi atas pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dilakukan oleh Surveyor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
