Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG HEMAT ENERGI DAN HARGA TERJANGKAU
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai peserta PPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berdasarkan permohonan sebagai peserta PPKB.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor kepada Menteri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
b. copy Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang;
c. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dilegalisasi oleh instansi berwenang;
e. pernyataan rencana kegiatan usaha (Business Plan) yang terdiri dari:
1) rencana investasi;
2) rencana manufaktur berupa motor penggerak, transmisi/transaxle (transmisi dan axle); dan 3) rencana penggunaan komponen kendaraan bermotor lainnya;
dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Pernyataan rencana kegiatan usaha (Business plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib ditandatangani oleh pejabat setingkat Direktur Utama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Rencana penggunaan komponen kendaraan bermotor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e angka 3) diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(6) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Penetapan Peserta PPKB, selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya berkas surat pemohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar termasuk peninjauan lapangan jika diperlukan.
(7) Tata cara pengajuan permohonan sebagai perusahaan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Sub Bagian Kedua Penetapan Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi Dan Harga Terjangkau Sebagai Calon Penerima Fasilitas
Koreksi Anda
