Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG HEMAT ENERGI DAN HARGA TERJANGKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor untuk mendapatkan fasilitas perpajakan melalui dua tahap, yaitu: a. Penetapan oleh Menteri sebagai peserta PPKB; dan b. Penetapan oleh Menteri sebagai KBH2 penerima fasilitas perpajakan. Sub Bagian Pertama Penetapan Peserta Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi Dan Harga Terjangkau
Koreksi Anda