Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG HEMAT ENERGI DAN HARGA TERJANGKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan ketentuan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dan ayat (4) oleh pemohon penetapan penerima fasilitas perpajakan dituangkan dalam Surat Pernyataan Harga KBH2 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I (Form M-1) Peraturan Menteri ini. (2) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampirkan pada saat pengajuan permohonan penetapan penerima fasilitas perpajakan. (3) Pembuktian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dan ayat (4) oleh pemohon penetapan penerima fasilitas perpajakan dilakukan Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi memberikan fasiltas perpajakan. www.djpp.kemenkumham.go.id Bagian III Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi Dan Harga Terjangkau
Koreksi Anda