Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG HEMAT ENERGI DAN HARGA TERJANGKAU
Teks Saat Ini
Harga KBH2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e setelah disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (7) dan telah ditetapkan sebagai harga KBH2 penerima fasilitas perpajakan dapat diubah kembali setiap 1 (satu) tahun setelah dikeluarkan penetapan penerima fasilitas perpajakan oleh Menteri berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a.
Koreksi Anda
