Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG HEMAT ENERGI DAN HARGA TERJANGKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPKB ditujukan untuk Industri Kendaraan Bermotor yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. ketentuan tahapan manufaktur dan penggunaan komponen KBH2 yang diatur dalam Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini; b. ketentuan konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor sebagai berikut: 1) motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder 980 cc sampai dengan 1200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara; 2) motor bakar nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara; c. ketentuan teknis kendaraan bermotor berupa radius putar (turning radius), jarak terendah dari permukaan tanah (ground clearance), dan ketentuan teknis lainnya yang diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri ini; d. penggunaan tambahan merek INDONESIA, model dan logo yang mencerminkan INDONESIA pada KBH2; dan e. besaran harga jual KBH2 setinggi-tingginya Rp. 95,000,000 (sembilan puluh lima juta rupiah) berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek. (2) Ketentuan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi spesifikasi minimal sebagai berikut: a. Research Octane Number (RON) 92 untuk motor bakar cetus api; dan b. Cetane Number (CN) 51 untuk motor bakar nyala kompresi (diesel). (3) Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan tambahan merek INDONESIA dan nama model sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam Petunjuk Teknis Peraturan Menteri ini. (4) Besaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (5) Besaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan apabila: a. terjadi perubahan-perubahan pada kondisi/indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, kurs nilai tukar Rupiah dan/atau harga bahan baku; www.djpp.kemenkumham.go.id b. KBH2 menggunakan teknologi transmisi otomatis; dan/atau c. KBH2 menggunakan teknologi pengaman penumpang. (6) Perubahan pada kondisi/indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, nilai tukar Rupiah dan/atau harga bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, mengacu pada: a. data Badan Pusat Statistik untuk besaran inflasi; b. nilai kurs tengah dari Bank INDONESIA untuk nilai tukar Rupiah; dan c. hasil verifikasi Surveyor untuk penelusuran harga bahan baku. (7) Penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. huruf b maksimum sebesar 15%; dan b. huruf c maksimum sebesar 10% dari harga KBH2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
Koreksi Anda