Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG HEMAT ENERGI DAN HARGA TERJANGKAU
Teks Saat Ini
(1) PPKB ditujukan untuk Industri Kendaraan Bermotor yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. ketentuan tahapan manufaktur dan penggunaan komponen KBH2 yang diatur dalam Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini;
b. ketentuan konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor sebagai berikut:
1) motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder 980 cc sampai dengan 1200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara;
2) motor bakar nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara;
c. ketentuan teknis kendaraan bermotor berupa radius putar (turning radius), jarak terendah dari permukaan tanah (ground clearance), dan ketentuan teknis lainnya yang diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri ini;
d. penggunaan tambahan merek INDONESIA, model dan logo yang mencerminkan INDONESIA pada KBH2; dan
e. besaran harga jual KBH2 setinggi-tingginya Rp. 95,000,000 (sembilan puluh lima juta rupiah) berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek.
(2) Ketentuan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi spesifikasi minimal sebagai berikut:
a. Research Octane Number (RON) 92 untuk motor bakar cetus api;
dan
b. Cetane Number (CN) 51 untuk motor bakar nyala kompresi (diesel).
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan tambahan merek INDONESIA dan nama model sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam Petunjuk Teknis Peraturan Menteri ini.
(4) Besaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
(5) Besaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan apabila:
a. terjadi perubahan-perubahan pada kondisi/indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, kurs nilai tukar Rupiah dan/atau harga bahan baku;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. KBH2 menggunakan teknologi transmisi otomatis; dan/atau
c. KBH2 menggunakan teknologi pengaman penumpang.
(6) Perubahan pada kondisi/indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, nilai tukar Rupiah dan/atau harga bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, mengacu pada:
a. data Badan Pusat Statistik untuk besaran inflasi;
b. nilai kurs tengah dari Bank INDONESIA untuk nilai tukar Rupiah;
dan
c. hasil verifikasi Surveyor untuk penelusuran harga bahan baku.
(7) Penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. huruf b maksimum sebesar 15%; dan
b. huruf c maksimum sebesar 10% dari harga KBH2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
Koreksi Anda
