Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG HEMAT ENERGI DAN HARGA TERJANGKAU
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau yang selanjutnya disingkat PPKB adalah Program Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor dengan pemberian fasilitas berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor roda empat yang digerakkan oleh peralatan teknik (motor penggerak) yang ada pada kendaraan bermotor yang bersangkutan.
3. Kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau yang selanjutnya disingkat KBH2 adalah kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi (selain sedan atau station wagon) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
4. Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap yang selanjutnya disingkat IKD adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi bagian-bagian yang tidak lengkap dan tidak memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan.
5. Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA serta memiliki Izin Usaha Industri kendaraan bermotor roda empat.
6. Komponen kendaraan bermotor adalah bagian kendaraan untuk memfungsikan kendaraan bermotor.
7. Perusahaan industri komponen adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA serta memiliki Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri untuk membuat komponen kendaraan bermotor.
8. Manufaktur adalah proses pembuatan komponen/bagian kendaraan bermotor oleh perusahaan industri kendaraan bermotor dan/atau industri komponen dalam negeri untuk keperluan produksi KBH2.
9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.
11. Surveyor adalah surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan kegiatan verifikasi industri dalam rangka pelaksanaan PPKB.
BAGIAN II Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi Dan Harga Terjangkau
Koreksi Anda
