Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 33-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA DAN KADAR LOGAM TEREKTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri. (2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kewajiban LSPro untuk menyampaikan: 1. penerbitan SPPT SNI, pengawasan berkala SPPT SNI dan pencabutan SPPT SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terektraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi, yang harus disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan; 2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT- SNI dan pencabutan SPPT-SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terektraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; 3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro; dan b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyampaikan: 1. sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terektraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya; 2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terektraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; 3. perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Penyampaian laporan hasil kinerja Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bagi Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum pada nomor urut 9 (sembilan) sampai dengan nomor urut 44 (empat puluh empat) pada huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dilakukan oleh perwakilan di INDONESIA yang ditunjuk oleh Laboratorium Penguji yang bersangkutan. (4) Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melakukan pembinaan terhadap Industri Pakaian Bayi yang tidak memenuhi ketentuan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terektraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara Wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1.
Koreksi Anda