Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 33-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA DAN KADAR LOGAM TEREKTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut 7 (tujuh) atau Laboratorium Penguji nomor urut 5 (lima) sampai dengan nomor urut 8 (delapan) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, masing-masing harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan perkembangan proses akreditasi dmaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian.
(2) LSPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terektraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi SNI 7617:2013 dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
(3) Laboratorium Penguji nomor urut 9 (sembilan) sampai dengan nomor urut 44 (empat puluh empat) yang belum terakreditasi pada huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini harus terakreditasi untuk metode uji sebagaimana pada huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(4) Negara tempat Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum nomor urut 9 (sembilan) sampai dengan nomor urut 44 (empat puluh empat) pada huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini harus telah memiliki perjanjian bilateral dengan INDONESIA di bidang regulasi teknis.
(5) Penunjukan dinyatakan berakhir apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat
(2) LSPro atau Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi.
b. Ayat (3) Negara tempat Laboratorium Penguji dimaksud belum memiliki perjanjian bilateral dengan INDONESIA di bidang regulasi teknis.
Koreksi Anda
