Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 33-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PENUNJUKKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM - SENG (BJ.LAS) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk: a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium – Seng (Bj.LAS) sesuai SNI 4096- 2007; b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium – Seng (Bj.LAS) sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 33-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Pasal.id