Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 33-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN PADUAN LAPIS ALUMINIUM-SENG (BJ.LAS) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf A untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Baja Lembaran dan Gulungan Paduan Lapis Aluminium-Seng (Bj.LAS); dan b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf B untuk melaksanakan pengujian Baja Lembaran dan Gulungan Paduan Lapis Aluminium-Seng (Bj.LAS).
Koreksi Anda