Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 32-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPEDA RODA DUA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPPT-SNI dan Sertifikat Hasil Uji (SHU) Sepeda Roda Dua yang telah diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2012 sampai dengan diundangkan Peraturan Menteri ini, masing-masing oleh LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 148/M-IND/PER/12/2010, dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 32-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Pasal.id