Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 32-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPEDA RODA DUA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dicabut penunjukannya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 32-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Pasal.id