Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 32-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPEDA RODA DUA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua; dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib.
Koreksi Anda
