Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) LAMPU SWABALAST SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10/2010 sepanjang terkait dengan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian atas SNI Lampu Swabalast sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri dimaksud, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
