Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 32-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) LAMPU SWABALAST SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10/2010 sepanjang terkait dengan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian atas SNI Lampu Swabalast sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri dimaksud, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda