Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 31-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O DAN L SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPPT-SNI dan Sertifikat Hasil Uji (SHU) Pelek Kendaraan Bermotor Katagori M,N,O, dan L yang telah diterbitkan pada tanggal 7 April 2013 sampai dengan diundangkan Peraturan Menteri ini, masing-masing oleh LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/4/2011, dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda