Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 31-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O DAN L SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri. (2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kewajiban LSPro untuk menyampaikan: 1. penerbitan SPPT SNI, pengawasan berkala SPPT SNI dan pencabutan SPPT SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L, yang harus disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan; 2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT- SNI dan pencabutan SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro; serta b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyampaikan: 1. sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya; 2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi melakukan pembinaan terhadap industri Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L yang tidak memenuhi ketentuan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara Wajib berdasarkan www.djpp.kemenkumham.go.id hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1.
Koreksi Anda