Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O DAN L SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penerbitan SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L; dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L secara wajib.
Koreksi Anda
