Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 31-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O DAN L SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pelek Kendaraan Bermotor dengan kategori sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran dimaksud; dan b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Pelek Kendaraan Bermotor dengan kategori sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran dimaksud.
Koreksi Anda