Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 91/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA
Teks Saat Ini
(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran program restrukturisasi mesin/peralatan Pabrik Gula dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat dari Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Kantor Menteri Negara BUMN, Bappenas, PT.
Barata INDONESIA (Persero), PT. Rekayasa Industri (Persero), dan PT. Boma Bisma Indra (Persero) serta instansi teknis lainnya.
(2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
