Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 31-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 91/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA
Teks Saat Ini
(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pabrik Gula yang memenuhi ketentuan Pasal 6, dengan cara penggantian (reimburse).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai mesin/peralatan yang dibeli, dengan ketentuan nilai pemberian keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan diberikan maksimum Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) per Pabrik Gula per tahun anggaran.
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
