Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 91/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan diberikan kepada Pabrik Gula yang melakukan penggantian sebagian dan atau seluruh permesinan proses produksi. (2) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi Pabrik Gula yang menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri dengan teknologi yang lebih maju. (3) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari DIPA Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian Tahun Anggaran 2009 dan tahun-tahun selanjutnya sepanjang anggarannya tersedia dalam DIPA Departemen Perindustrian. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda