Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 31-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 91/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pabrik Gula adalah perusahaan berbadan hukum INDONESIA yang memiliki pabrik gula dan termasuk dalam program revitalisasi pabrik gula.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
