Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 116MINDPER122012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SNI TERHADAP KABEL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) serta evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 4. mengubah ketentuan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda