Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 30-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 116MINDPER122012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SNI TERHADAP KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Terhadap Kabel Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Penunjukan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 1 (satu) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. mengubah ketentuan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
