Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 30-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUTRIAN NOMOR 15/M-IND/PER/3/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN MUHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda