Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 30-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUTRIAN NOMOR 15/M-IND/PER/3/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN
MUHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda
