Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 30-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUTRIAN NOMOR 15/M-IND/PER/3/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prgram restrukturisasi mesin/peralatan ITPT melalui potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(2) Peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 9 ayat (5) dalam bentuk Petunjuk Teknis.
7. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 13 dan Pasal 14, menjadi Pasal 13a yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13a Perusahaan ITPT yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan industri tekstil dan produk tekstil sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/3/2007 jo Nomor 36/M-IND/PER/4/2007 tentang Bantuan Dalam Rangka Pembelian
Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M- IND/PER/3/2008 jo Nomor 13/M-IND/PER/2/2009 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil dan peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
