Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 30-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUTRIAN NOMOR 15/M-IND/PER/3/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Teks Saat Ini
Perusahaan ITPT penerima keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan ITPT melalui potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini beserta peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi berupa;
a. wajib mengembalikan keringanan pembiayaan yang telah diterima kepada Kas Negara; dan
b. tidak diizinkan mengikuti seluruh program Kementerian Perindustrian pada tahun tahun berikutnya.
6. Mengubah ketentuan Pasal 12 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
