Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 30-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUTRIAN NOMOR 15/M-IND/PER/3/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme penyaluran potongan harga pembelian mesin/ peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari: a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash loan); b. Kredit Supplier Mesin; c. Pembelian Tunai; dan atau d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). 3. Menghapus ketentuan Pasal 8. 4. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (5) menjadi sebagai berikut :
Koreksi Anda