Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 90/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI ALAS KAKI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada industri alas kaki yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan cara penggantian (reimburse). (2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% ( sepuluh persen) dari nilai mesin/peralatan dengan ketentuan investasi mesin/peralatan pada saat permohonan sekurang kurangnya setara dengan nilai sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (3) Industri Alas Kaki yang menggunakan mesin /peralatan produksi dalam negeri, dengan bukti capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan potongan harga sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai mesin/peralatan. (4) Besarnya potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam satu tahun anggaran paling banyak Rp 5 Milyar (lima milyar rupiah) per perusahaan per tahun. (5) Pemberian potongan harga sebagaimana dimaksud ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku untuk pembelian mesin/peralatan sejak tanggal 1 Januari 2009. 2. Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1) sehingga keseluruhan Pasal 8 menjadi sebagi berikut:
Koreksi Anda