Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KABEL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berakhir, Sertifkat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang telah diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk dimaksud harus dialihkan kepada LSPro lain yang ditunjuk. (2) Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri melakukan koordinasi pengalihan Sertifkat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan. (3) Sertifkat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda