Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian;
(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Sertifikasi Produk dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda
